Zappelin Eatery Cafe di Solo

kali ini mau share tentang kuliner nih. Karena akhir-akhir ini banyak banget yang lagi demam kuliner mau berbagi pengalaman di salah satu cafe di Solo guys. Zup zup zup…. Zappelin Eatery

Di cafe satu ini punya konsep yang unik, kita bisa makan di dalem balon udara yg unyu, ada konsep kaya gardennya juga di lantai bawah, dan ada outdoor nya juga guys. Gausah takut deh kalo mau ke Zappelin Eatery ini, Selain tempatnya yang unik dan nyaman makanannya juga lumayan enak kok, recommended deh pokonya.

untuk harga sendiri dari minumannya mulai dari 7k / 9k kalo ga salah sih up to 15k++ , untuk minuman ga terlalu explore banyak sih, pesennya cuma chamomile tea yg satu tekonya seharga 16k, udah mau minum sampe kembung juga bisa itu mah. untuk makanannya aku pesan chicken cordon blue yg harganya kalo ga salah 35k++ rasanya lumayan, gak begitu eneg jadi kalo aku suka aja deh. gausah takut sama makanan yg itu2 aja, di sini banyak pilihannya kok.

yang mau tau alamatnya gampang banget, kalo dari arah BI sampe perempatan pertama ( Bank Saudara) belok ke kiri, tengok-tengoklah ke kiri jalan, pasti langsung nemu tempatnya (^.^)

Capcussssss guys 😀

Zappelin Eatery

Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Joint Venture

Kedudukan Perusahaan Joint Venture dalam Penanaman Modal Asing, Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Joint Venture

  1. Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa :

“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

Menurut Salim H.S. dan Budi Sutrisno (2008: 39), banyaknya keuntungan yang didapat oleh Indonesia dari penanam modal asing membuat negara semakin tergantung dengan keberadaan penanam modal asing, terutama dalam hal pembangunan ekonomi Indonesia. Kelebihan penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) adalah :

  • Sifatnya permanen/jangka panjang;
  • Memberi andil dalam alih teknologi;
  • Memberi andil dalam alih ketrampilan; dan
  • Membuka lapangan kerja baru
  1. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa :

“Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.”

Yang dimaksud dengan modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

  1. Pengertian Joint Venture

Pengertian joint venture ini tidak secara tegas diatur dalam undang-undang, namun secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomol 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa “Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.”

Joint venture adalah suatu bentuk yang telah berkembang pesat dan luas. Perusahaan ini adalah suatu upaya dari suatu kegiatan komersial oleh dua atau lebih pihak melalui suatu lembaga atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan bersama. Sunarayati Hartono (1974: 6) mengemukakan batasan joint venture adalah :

“Setiap usaha bersama antara modal Indonesia dan modal asing , baik ia merupakan usaha bersama antara swasta dan swasta, pemerintah dan swasta, ataupun pemerintah dan pemerintah. Juga tidak dibedakan apakah joint venture itu dianggap sebagai penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri.”

  1. Bentuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Pada Bab IV Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan mengenai bentuk badan usaha dan kedudukan penanaman modal. Penanaman Modal Asing (PMA) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini terdapat ketentuan yang berbeda dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menyatakan bahwa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.

Penanaman Modal Asing (PMA) wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) karena merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Asing (PMA). Instrumen kepastian hukum yang diberikan dalam PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, meliputi (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50759704ac972/mengapa-penanaman-modal-asing-harus-dalam-bentuk-pt) :

  1. Anggaran Dasar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”).

Setiap perubahan anggaran dasar juga harus diberitahukan kepada Kemenkumham dan mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Melalui mekanisme ini, memperlihatkan bahwa adanya kepastian hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan usaha PT harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar. Hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama orang perorangan saja seperti pada badan usaha yang tidak berbadan hukum.

  1. Pengalokasian Modal

Satu hal yang paling krusial dalam pelaksanaan PMA adalah pengalokasian modal dan penggunaannya dalam menjalankan tujuan kegiatan usaha. Dalam PT penggunaan modal untuk kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh dengan mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar.

Sehingga setiap tindakan dalam PT merupakan tindakan atas nama perseroan dan tidak bisa dilakukan hanya dengan persetujuan orang perorangan semata. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang dalam menjalankan tindakannya dapat bertindak dan bertanggung jawab atas nama orang perorangan tanpa persetujuan dari para pendiri badan usaha tersebut. Tentunya jika hal ini terjadi pada PMA, maka bentuk badan usaha tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan oleh pihak asing.

Demikian pula, bentuk penyertaan modal asing dalam suatu PT yang dapat dibuktikan dengan saham. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, kepemilikan para pendiri tidak dapat diwujudkan dalam bentuk saham melainkan hanya kekayaan perseroan semata yang diatur oleh para pendiri sendiri.

Pengalokasian modal dengan bentuk saham ini memiliki maksud dan tujuan yang di antaranya menentukan: (i) besar suara dalam pengambilan keputusan terhadap tindakan perseroan dan (ii) menentukan besar dividen dan/atau kerugian (tanggung jawab) yang akan diterima/diderita atas kegiatan usaha perseroan.

  1. Tanggung jawab yang terbatas

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham.

Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri tersebut.

  1. Organ Perseroan

PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:

  • Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Dewan Komisaris; dan

Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan yag dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.

  1. Terjadinya Perusahaan Joint Venture

Awal masuknya investasi ke Indonesia dimulai pada masa setelah kemerdekaan Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan diundangkannya undang-undang tersebut memberikan kesempatan kepada pemodal asing dan domestik untuk menanamkan modal di Indonesia.

Setelah era reformasi, lahirlah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai babak baru penanaman modal di Indonesia. Pengaturan mengenai pembentukan perusahaan joint venture tidak secara tegas diatur dalam undang-undang, namun secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa “Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.”

Dalam perkembangannya joint venture dikaitkan dengan kemampuan modal nasional yang sudah dapat melakukan usaha kerja sama dengan penanaman modal asing melalui bentuk penanaman modal asing secara langsung di Indonesia. Faktor yang menyebabkan dipilihnya joint venture oleh pemilik modal asing yang sebagian besar merupakan suatu perusahaan Transnational atau Multinational Corporation yaitu di karenakan atas kekhawatiran oleh pemilik modal asing tersebut, yakni terhadap adanya pengambilalihan secara sewenang-wenang tanpa melalui suatu prosedur hukum oleh negara penerima modal atau yang lebih popoler dikatakan dengan nasionalisasi (Huala Adolf, 2007: 50).

Keberadaan perusahaan joint venture dalam penanaman modal asing, mempunyai arti dan manfaat yang sangat besar bagi penanam modal dalam negeri atau nasional maupun penanaman modal asing yakni (Salim H.S. dan Budi Sutrisno, 2008: 39) :

  1. Pembatasan resiko dimana dalam melakukan suatu kegiatan sudah barang pasti penuh resiko. Dengan membentuk kerja sama maka resiko tersebut dapat disebarkan kepada peserta-peserta; dan
  2. Pembiayaan, dimana kerja sama usaha mendayagunakan modal dapat dilakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal yang dibutuhkan.

Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa keharusan penanaman modal asing melakukan joint venture dilakukan dengan pertimbangan bahwa (Suparji, 2008: 71-72) :

  1. Untuk peningkatan modal, dimana peningkatan modal dapat diharapkan melalui bentuk modal kerja ataupun modal investasi untuk mesin-mesin, peralatan-peralatan spareparts dan lain-lain. Alasan ini dikarenakan bentuk joint venture adalah jenis usaha baru, jadi membawa modal baik yang berbentuk sebuah modal kerja maupun modal investasi.
  2. Berkaitan mengenai keahlian dan pengalaman di bidang processing dari barang-barang yang oleh penanaman modal dalam negeri yang selama ini hanya dikenal sebagai barang jadi. Sehingga para pengusaha nasional dapat mempertahankan fungsi dagang dan pada akhir diharapkan mengambil alih fungsi-fungsi tenologis dari pihak investor asing pada suatu waktu tertentu.
  3. Dengan joint venture penanaman modal asing dapat ikut serta dalam usaha mendapatkan saluran-saluran distribusi di daerah-daerah dimana jaringan-jaringan distribusi yang selama ini dikuasai oleh penanaman modal nasional yang telah ada tidak dapat ditembus.
  4. Perusahaan asing tersebut berusaha untuk menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah setempat. Oleh karena itu pemerintah setempat dapat membantu dengan memberikan kemudahan dalam usaha dan tidak menghambat berbagai proyek perusahaan. Kesempatan tersebut didukung dengan adanya kenyataan bahwa perusahaan lokal memiliki kelebihan untuk bisa mengatasi hambatan-hambatan dalam birokrasi dan lebih jauh dapat mempengaruhi birokrasi sesuai dengan tujuan atau kepentingan perusahaannya.

Karakter, Ciri-ciri Umum dan nilai-Nilai Hakiki Kewirausahaan

Karakteristik Kewirausahaan


Geoffrey G. Meredith (1996:5-6), mengemukakan cirri-ciri dan watak kewirausahaan sebagai berikut :
Karakteristik Watak :

  • Percaya diri dan optimis Memiliki kepercayaan diri yang kuat, ketidaktergantungan terhadaporang lain, dan individualistis.
  • Berorientasi pada tugas dan hasil Kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi laba, mempunyai dorongan kuat, energik, tekun dan tabah, tekad kerja keras, setra inisiatif
  • Berani mengambil resiko dan menyukai tantangan Mamu mengambil resiko yang wajar.
  • Kepemimpinan Berjiwa kepemimpinan, mudah beradaptasi dengan orang lain, dan terbuka terhadap saran dan kritik.
  • Keorisinilan Inovatif, kreatif dan fleksibel
  • Berorientasi madsa depan Memiliki visi dan perspektif terhadap masa depan.
  1. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993:6-7), mengemukakan karakteristik kewirausahaan sebagai berikut :
  2. Desire for responsibility, yaitu memiliki rasa tanggung jawab atas usaha-usaha yang dilakukannya.
  3. Preference for moderate risk, yaitu lebih risiko yang moderat, artinya selalu menghindari resiko, baik yang terlalu rendah maupun yang terlalu tinggi.
  4. Confidence in their ability to success, yaitu memiliki kepercayaan diri untuk memperoleh kesuksesan.
  5. Desire for immediate feedback, yaitu memiliki semangat dan kerja keras untuk mewujudakan keinginannya demi masa depan yang lebih baik.
  6. High Level of energy, yaitu memiliki semangat dan kerjakeras untuk mewujudkan keinginannya demi masa depan yang lebih baik.
  7. Future orientation, yaitu berorientasi serta memiliki perspektif dan wawawsan jauh ke depan.
  8. Skill organizing, yaitu memiliki keterampilan dalam mengorganisasikan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah.
  9. Value of achievement over money, yaitu lebih menghargai prestasi dari pada uang.
    Arthur Kurliloff dan John M. Mempil (1993:20), mengemukakan karakteristik kewirausahaan dalam bentuk nilai-nilai dan prilaku kewirausahaan sebagai berikut :

Nilai-nilai Perilaku :

  • Komitmen Menyelesaikan tugas hingga selesai.
  • Risiko moderat Tidak melakukan spekulasi, melainkan berdasarkan perhitungan yang matang.
  • Melihat mpeluang Memanfaatkan peluang yang ada sebaik mungkin.
  • Objektivitas Melakukan pengamatan secara nyata untuk memperoleh kejlasan.
  • Umpan balik Menganalisis data kinerja waktu untuk memandu kegiatan.
  • Opatimisme Menunjukan kepercayaan diri yang besar walaupun berada dalam situasi berat.
  • Uang Melihat uang sebagai suatu sumber daya, bukan tujuan akhir.
  • Manajemen Proaktif Menglola berdasarkan perencanaan masa depan.

Vernon A. Musseleman (1989:155), Wasty Sumato (1989), dan Geoffey Meredith (1989:5) meringkas beberapa ciri kewirausahaan dalam bentuk sebagai berikut:

  1. Memiliki keinginan yang kuat untuk berdiri sendiri.
  2. Memiliki kemauan uantuk mengambil resiko.
  3. Memilki kemampuan untuk belajar dari pengalaman.
  4. Mampu memotivasi diri sendiri.
  5. Memiliki semangat untuk bersaing.
  6. Memiliki semangat untuk kerja keras.
  7. Memiliki kepercayaan diri yang besar.
  8. Memiliki dorongan untuk berprestasi.
  9. Tingkat energi yang tinggi.
  10. Tegas
  11. Yakin terhadap kemampuan diri sendiri.

 

 

 

Wasti Sumanto (1989:5) menambahkan sebagai berikut :

  1. Tidak suka uluran tangan dari pemerintah/ pihak lain dari masyarakat.
  2. Tidak bergantung pada alam dan berusaha utnuk tidak mudah menyerah.

Geoffrey Meredith (1989:5) menambahkan ciri sebagai berikut :

  1. Kepemimpinan
  2. Keorisinilan
  3. Berorientasi ke masa depan dan penu gagasan.

Dalam mencapai keberhasilannya, sorang wirausaha memiliki ciri-ciri tertentu. Dalam Enterpreneurship and small enterprise development report (1986) yang dikutip oleh M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993:5), dikemukakan beberapa karakteristik kewirausahaan yang berhasil, diantaranya memiliki ciri-ciri :

  1. Proaktif, yaitu berinisiatif dan tegas.
  2. Berorientasi pada prestasi, tercermin dalam pandangan dan tindakan terhadap peluang, orientasi pada efesiensi, mengutamakan kualitas pekerjaan, berncana, dan mengutamakan pengawasan.
  3. Memiliki komitmen yang kuat kepada orang lain.

Secara eksplisit, Dun Steinhoff dan John F.m Burgess (1993:38) mengemukakan beberapa karaktreristik yang diperlukan untuk menjadi wirausaha yang berhasil, yaitu :

  • Memiliki visi dan tujuan usaha yang jelas.
  • Bersedia menanggung resiko waktu dan uang.
  • Memiliki perencanaan yang matang dan mampu mengorganisasikannya.
  • Bekerja keras sesuai dengan tingkat kepentingannya.
  • Mengembangakan hubungan dengan pelanggan, pemasok, pekerja, dan pihak lain.
  • Beratanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan.

Keberhasilan atau kegagalan wirausaha sangat dipengaruhi oleh sifat dan kepribadiannya. The officer of advocacy of small business Administration (1989) yang dikutip oleh Dun Steinhoff dan John F.m Burgess (1993:37) mengemukakan bahwa wirausaha yang berhasil pada umumnya memiliki sifat-sifat kepribadian sebagai berikut :

  1. Memilki kepercayaan diri untuk dapat bekerja keras secara independen dan berani mngahdapi resiko untuk meperoleh hasil.
  2. Memilki kemampuan berorganisasi, dapat mengatur tujuan, berorientasi hasil, dan tanggungjawab terhadap kerjakeras.
  3. Kreatif dan mampu melihat peluang yang ada dalam kewirausahaan.
  4. Menikmati tantangan dan mencari kepuasan pribadi dalam memperoleh ide.

Dengan menggabungkan pandangan Timmons dan McClelland (1961), Thomas W. Zimmerer (1996: 6-8) memperluas karakteristik sikap dan prilaku wirausaha yang berhasil sebagai berikut:

  1. Commitment and determination, yaitu memiliki komitmen dan tekad yang bulat untuk mencurahkan semua perhatian terhadap usaha.
  2. Desire for responsibility, yaitu memiliki rasa tanggungjawab dalam mengendalikan sumber daya yang digunakan dan keberhasilan berwirausaha, oleh karena itu wirausaha akan mawas diri secara internal.
  3. Opportunity obsession, yaitu berambisi untuk selalu mencari peluang.
  4. Tolerance for risk, ambiguity, and uncertainity, yaitu tahan terhadap resiko dan ketidak pastian.
  5. Self confidence, yaitu percaya diri.
  6. Creativity and flexibility, yaitu berdaya cipta dan luwes.
  7. Desire for immediatr feedbeck, yaitu selalu memerlukan umpan balik dengan segera.
  8. High level o energy, yaitu memilki tingkat energi yang tinggi.
  9. Motivation to excel, yaitu memiliki dorongan untuk selalu unggul.
  10. Orientation to the future, yaitu berorientasi pada masa depan/
  11. Willingness to learn form failure, yaitu selalu belajar dari kegagalan.
  12. Leadership ability, yaitu kemampuan dalam kemampuan.

Menurut Ahmad Sanusi (1994), ada beberapa kecenderungan profil probadi wirtausaha yang dapat diangkat dari kegiatan sehari-hari, dianataranya :

  1. Tidak menyenagi lagi hal-hal yang sudah terbiasa/tetap/sudah diatur dan jelas.
  2. Suka memandang ke luar, berorientasi pada aspek-aspek yang lebih lkuas dari persoalan yang dihadapi untuk memperoleh peluang baru.
  3. Semakin berani, karena merasa perlu untuk menunjukan sikap kemandirian atau prakarsa atas nama sendiri.
  4. Suka berimajinasi dan mencoba menyatakan daya kreativitas serta memperkenalkan hasil-hasilnya kepada pihak lain.
  5. Karena sendiri, maka ada keinginan berbeda atau maju, dan toleransi terhadap perbedaan pihak lain.
  6. Menyatakan suatu prakarsa sertelah gagasan awalnya deterima dan dikembangkan, serta dapat dipertanggung jawabkan dari beberapa sudut.
  7. Dengan kerja keras dan kemajuan tahap demi tahap yang tercapai, timbul rasa percayadiri dan sikap optimisme yang lebih mendasar.
  8. Sikap dan prilaku kewirausahaan diatas kemudian dikombinasikan dengan keterampilan menejemen usaha dalam bentuk perencanaan dan pengembangan produk, penetrasi/pengembangan pasar, organisasi dan komunikasi perusahaan, keuangan dan lain-lain.
  9. Meskipun asasnya bekerja keras, cermat, dan sunguh-sungguh, namun aspek risiko tidak bisa dilepaskan sampai batas yang dapat diterima.
  10. Dengan risiko tersebut, dibulatkan tekad, komitmen, dan kekukuhan hati terhadap alternatif yang dipilih.
  11. Berhubungan yang dituju ada kemajuan yang teru-menerus, maka ruang lingkup memandang pun jauh dan berdaya juang tinggi, karena sukses tidak datang tanpa dasar atau tiba-tiba.
  12. Adanya perluasan pasar dan persaingan dengan pihak lain sehingga mendorong kemauan keras untuk membuat perencanaan usaha, dan hasil yang lebih baik, bahkan terbaik dan berbeda.
  13. Sikap hati-hati dan cermat mendorong kesiapan bekerja sama dengan pihak lain yang sama-sama mencari kemajuan dan keuntungan.
  14. Ujian, godaan, hambatan dan hal-hal yang tidak terduga dianggap tantangan untuk melakukan berbagai usaha.
  15. Memilki toleransi terhadap kesalahan operasional atau penilaian.
  1. Memilki kemampuan intensif dan seimbang dalam memperhatikan dan menyimak informasi dari pihak lain dengan meletakkan posisi dan sikap sendiri, dan mengendalikan diri sendiri terhadap suatu persoalan yang dianggap belum jelas.
  2. Menjaga dan memajukan nialai dan prilaku yang telah menjadi keyakinan diri, integritas pribadi yang mengandung citra dan harga diri, selalu bhersikap adil, dan sangat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh orang lain.

Ciri-ciri Umum Kewirausahaan :

  1. Memiliki Motif Berprestasi Tinggi

Seorang Wirausaha selalu berprinsip bahwa apa yang dilakukan merupakan usaha optimal untuk menghasilkan nilai maksimal. Artinya, wirausaha melakukan sesuatu hal secara tidak asal-asalan, seklaipun hal tersebut dapat dilakuakn oleh orang lain. Nilai prestasi adalah hal yang justru membedakan antara hasil karyanya sebagai seorang wirausaha dengan orang lain yang tidak memiliki jiwa kewirausahaan.

  1. Memiliki Perspektif ke Depan

Sukses adalah perjalanan, bukan tujuan. Setiap saat mencapai target, sasaran atau impian, maka segeralah membuat impian-impian baru yangdapat memacu serta memberi semangat dan antusiasme kepada kita untuk mencapainya. Apapun impian atau target kita, ingat kunci SMART (specific, measurable, achieveable,reality-based, time-frame), yang berarti harus sepesifik jelas, trukur, dapat dicapai, berdasarkan realitas atau kondisi kita saat ini, dan memiliki jangka waktu tertentu.

  1. Memiliki Kreativitas Tinggi

Seorang wirausaha umumnya memiliki daya kreasi dan inovasi yang lebih dari non wirausaha.

  1. Memiliki Sifat Inovasi Tinggi

Seorang wirausaha harus segera menerjemahkan mimpi-mimpinya menjadi inovasi untuk mengembangkan bisnisnya. Inovasi diibaratkan sebagai pilar-pilar yang menunjang kekukuhan hidup dan bisnis. Setiap impian harus diikuti dengan inovasi sebagai kerangka pengembangan, kemudian diikuti menejemen produk, menejemen konsumen, menejemen arus kas, sistem pengendalin, dan sebagainya.

  1. Memiliki Komitmen Terhadap Pekerjaan

Menurut Sony Sugema, terdapat tiga hal yang harus dimiliki seorang wirausaha yang sukses, yaitu mimpi, kerja keras, dan ilmu. Ilmu disertai kerja keras tanpa impian bagaikan perahu yang berlayar tanpa tujuan. Impian disertai ilmu namun tanpa kerja keras seperti seorang pertapa. Impian disertai kerja keras, tanpa ilmu, ibarat berlayar tanpa nahkoda, tidak jelas kemana arah yang dituju. Hal ini yang menyebabkan seorang wirausaha harus menancapkan komitmen yang kuat dalam pekerjaannya.

  1. Memiliki Tanggung Jawab

Seorang wirausaha harus memiliki komitmen sehingga melahirkan suatu tanggung jawab terhadap apa yang dikerjakannya.

  1. Memiliki Kemandirian atau Ketidaktergantungan terhadap Orang Lain.

Orang yang mandiri adalah orang yang tidak suka mengandalkan Orang lain namun justru mengoptimalkan segala daya dan upaya yang dimiliki sendiri.

  1. Memiliki Keberanian Menghadapi Resiko

Seorang wirausaha harus berani menghadapi resiko. Semakin besar resiko yang dihadapinya, semakin besar keuntungan yang diperolehnya. Hal ini dikarenakan jumlah pemain semakin sedikit. Tetapi resiko tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan matang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

  1. Selalu Mencari Peluang

Seorang wirausaha sejati mampu melihat sesuatu dalam persepktif atau dimensi yang berlainan pada satu waktu. Bahkan, ia juga harus mampu melakukan beberapa hal dalam satu waktu. Kemampuan inilah yang membuatnya piawai dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi oleh perusahaan.

  1. Memiliki Jiwa Kepemimpian

Untuk dapat mampu menggunakan waktu dan tenaga orang lain mengelola dan mengembangkan bisninya, seorang wirausaha harus memiliki kemampuan dan semangat untuk mengembangkan orang-orang di sekelilingnya. Hal ini dapat dilakukan apabila kita mempunyai jiwa kepemimpinian yang baik.

  1. Memili Keampuan Menejerial

Kemampuan menejerial seseorang dapat dilihat dari tiga kemampuan, yaitu : (1) kemampuan teknik, (2) kemampuan pribadi (personal), (3) Kewmampuan emosional.

  1. Memiliki Kemampuan Perosnal

Seseorang yang berkeinginan untuk menjadi seorang wirausaha harus memperkaya diri seniri dengan berbagai keterampilan personal.

Nilai-nilai Hakiki Kewirausahaan

Beberapa nilai hakiki penting dari kewirausahaan, yaitu :

  1. Percaya Diri

Percaya diri merupakan suatu panduan sikap dan keyakinan seseorang dalam menghadapi tugas atau pekerjaan (Soesarsono Wijandim 1988:3). Kepercayaan diri ini bersifat internal, sangat relatif, dianamis, dan banyak ditentukan oleh kemampuan untuk memulai, melaksanaan, dan menyelesaikan suatu pekerjaan.

  1. Berorientasi pada tugas dahn Hasil

Seseorang yang selalu mengutamakan tugas dan hasil adalah orang yang selalu mengutamakan nilai-nilai motif berprestasi, berorientasi pada laba, ketekunan dan ketabahan, tekad kerja keras, mempunyai dorongan kuat, energik, dan berinisiatif (selalu ingin mencari dan memulai sesuatu).

  1. Keberanian Mengambil Resiko

Kemampuan dan kemauan untuk mengambil resiko merupakan salah satu nilai utana dalan kewirausahaan. Wirausaha yang tidak mau mengambil resiko akan sukar memulai dan berinisiatif.

  1. Kepemimpinan
    Seorang wirausaha yang berhasil selalu memiliki sifat kepemimpinan, kepeloporan, dan keteladanan. Ia ingin selalu tampil berbeda, menjadi yang pertama, dan lebih menonjol. Dengan menggunakan kemampuan kreativitas dan inovasi, ia selalu menampilkan barang dan jasa-jasa yang dihasilkannya dengan lebih cepat, lebih dulu, dan segera berbeda di pasar sehingga menjadi pelopor dalam proses produksi maupun pemasaran.
  2. Berorientasi Ke Masa Depan

Orang yang berorientasi kemasa depan adalah orang yang memiliki persepektif dan pandangan ke masa depan. Karena memilii pandangan yang jauh kemasa depan, maka ia selalu berusaha untuk berkarsa dan berkarya.

  1. Keorisinilan : Kreativitas dan Inovasi

Nilai inovati, kreatif, dan fleksibilitas merupakan unsurunsur keorisinilan seseorang. Wirausaha yang inovatif adalah orang-orang yang kreatif dan yakin dengan adanya cara-cara baru yang lebih baik (Yuyun Wirasasmita, 1944:7) dengan ciri-ciri :

  1. Tidak pernah puas dengan cara-cara yang dilakukan saat ini, meskipun cara tresebut cukup baik.
  1. Selalu menuangkan imanjianasi dalam pekerjaannya.
  2. Selalu ingin tampil beda atau memanfaatkan perbedaan.

Berpikir Kreatif dalam Kewirausahaan

Untuk belajar mengembangkan kemapuan/keterampilan kratif, diguanakn otak sebelah kanan, ciri-cirinya:

  1. selalu bertanya, “Apa ada acara yang lebih baik?”
  2. selalu menantang kebiasaan, tradisi dan rutinitas
  3. berefleksi/merenungkan dan berpikir dalam.
  4. Berani bermain mental, mencoba melihat masalah dari persepektif yang berbeda
  5. Menyadari kemungkinan banyak jawaban dari pada satu jawaban yang benar
  6. Melihat kegagalan dan kesalahan hanya sebagai jalan untuk mencapaikesuksesan.
  7. Mengorelasikan ide-ide yang masih samar terhadap masalah untuk menghasilkan pemecahan yang inovatif.
  8. Memiliki kemampuan “helikopter”, yaitu kemampuan untuk bangkit di atas kebiasaan rutin dan melihat permasalahan dari persepektif yang lebih luas kemudian memfokuskannya padakebutuhan untuk berubah.

Ada tujuh langkah proses kreatif, menurut Zimmer :

  1. Persiapan menyangkut kesiapan untuk berfikir kreatif, dilakukan dalam pendidikan formal, pengalaman, magang, dan pengalaman belajar lainnya.
  2. P
    Dalam penyelidikan diperlukan individu yang dapat mengembangkan pemahaman mendalam tentang masalah atau keputusan.
  3. Transformasi
    Tahap transformasi menyangkut persamaan dan perbedaan pandangan diantara informasi yang tekumpul. Transformasi adalah mengidentifikasikan persamaan dan perbedaan yang ada tentang informasi ytang terkumpul. Dalam tahap ini diperlukan dua tipe berpiukir, yaitu berpikir konvergen dan divergen. Berpikir konvergen adalah kemampuan untuk melihat persamaan dan hubungan di antara beragam data dan kejadian. Sedangakan berpikir divergen adalah kemampuan melihat perbedaan antara data dan kejadian yang beraneka ragam.
  4. Penetasan merupakan penyiapan pikiran bawah sadar untuk merenungkan informasi yang terkumpul. Pikiran bawah sadar memrlukan waktu untuk merefleksi informasi.
  5. Penerangan akan muncul pada tahap penetasan, yaitu ketika terdapat pemecahan spontan yang menyebabkan adanya titik terang. Pada tahap ini, semua tahap sebelumnya muncul secara bersama dan menghasilkan ide-ide kreatif serta inovatif.
  6. Pengujian menyangkut validasi keakuratan dan manfaat ide-ide yang muncul yang dapat dilakukan pada masa percobaan, proses simulasi, tes pemasaran, pembangunan proyek percobaan, pembangunan prototipe, dan aktivitas lain yang idrancang untuk membuktikan ide-ide baru yang akan diimplementasikan.
  7. Implementasi

Implementasi adalah transformasi ide ke dalam praktik bisnis.

  • Sikap dan Kepribadian Wirausaha

Alex Inkeles dan David H. Smith (1974: 19-24) adalah beberapa ahli yang mengemukakan tentang kulitas dan sikap orang modern. Menurut Inkeles (1974:24), kulitas manusia modern yang di manifestasikan dalam bentuk sikap, nilai dan tingkah laku dalam kehidupan sosial. Ciri-cirinya meliputi keterbukaan terhadap pengalaman baru, selalu membaca perubahan sosilal, lebih realsitis terhadap fakta dan pendapat, berorientasi pada masa kini dan masa yang akan datang bukan pada masa lalu, berencana, percayadiri, memilki aspirasi, berpendidikan, dan mempunyai keahlian, respek, hati-hati, seta memahami produksi.

  • Motif Berprestasi Kewirausahaan

Para ahli mengemukakan bahwa seseorang memiliki minat berwirausaha karena adanya suatu motif, yaitu motif berprestasi. Motif berprestasi adalah suatu nilai sosilalyang menekankanpada hasrat untuk mencapai hasil terbaik guna mencapai kepuasan pribadi (gede Anggan Suhandana, 1980: 50). Faktor dasarnya adalah adanya kebutuhan yang harus dipenuhi.

Contoh Laporan Audit

Laporan Audit Independen

Kepada Yth,

Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi

PT KIMIA FARMA ( PERSERO ) Tbk

Kami telah mengaudit neraca konsolidasi PT KIMIA FARMA ( PERSERO ) Tbk dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2014, laporan laba rugi konsolidasi, laporan perubahan equitas konsolidasi dan laporan arus kas konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasi adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan audit kami. Laporan keuangn konsolidasi PT KIMIA FARMA ( PERSERO ) Tbk dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 di audit oleh auditor independen lain yang dalam laporannya bernomor : 010/AK-LAP/0306 tanggal 21 Maret 2014 menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standart auditing yang di tetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksankan audit agar kmi memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip Akuntansi yang di gunakan dan estimasi signifikan yang di buat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Menurut pendapat kami, laporan keuangan konsolidasi, yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT KIMIA FARMA ( PERSERO ) Tbk dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2014, serta hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Acep Kusmayadi, Ak. BAP

Surat Izin Praktek Akuntan Publik No : 98.1.0479

Jakarta, 13 Maret 2015

KETERANGAN

  1. Judul Laporann :


Standar auditing mewajibkan setiap laporan diberi judul laporan, dan dalam judul tersebut tercantum pula kata independen. Laporan audit perusahaan yang kami gunakan sudah sesuai dengan standar auditing yaitu “Laporan Audit Independen”.

  1. Alamat Laporan Audit :

Laporan ini umumnya ditunjukkan kepada Perusahaan, para Pemegang Saham atau Dewan Direksi Perusahaan PT KIMIA FARAMA (PERSERO) Tbk.

  1. Paragraph Pendahuluan :

Paragraph pendahuluan menunjukkan tiga hal standar umum GAAS/SPAP:

  1. Pertama, membuat pernyataan sederhana bahwa kantor akuntan public telah melaksanakan audit, misalnya pada laporan audit diatas “ Kami telah mengaudit neraca konsolidasi PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk dan Anak Perusahaan”.
  1. Kedua, paragraph ini menyatakan laporan keuangan yang telah di audit termasuk pencatuman tanggal neraca serta periode akuntansi dari laporan laba rugi dan laporan aruskas, misalnya pada laporan audit diatas “tanggal 31 Desember 2014, laporan laba rugi konsolidasi, laporan perubahan ekuitas konsolidasi, dan laporan arus kas konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut”.
  1. Ketiga, paragraph pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaan audit, misalnya pada laporan audit diatas “laporan keuangan konsolidasi adalah tanggung jawab perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan audit kami”.
  1. Pada Laporan Audit PT KIMIA FARMA (PERSERO) Tbk ini terdapat kalimat pejelasan “ laporan keuangan konsolidasi PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2013 diaudit oleh auditor independen lain yang dalam laporannya bernomer : 0101/AK-LAP/ 0306 tanggal 21 maret 2014 menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian. Berarti pada laporan laporan keuangan yang sebelumnya atau setahun yang lalu diberi keterangan tentang pendapat auditor yaitu menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan tersebut telah disajikan dengan wajar, tetapi lingkup audit dibatasi secara material atau terjadi penyimpangan dari perinsip akuntansi yang berlaku umum pada saat penyiapan laporan keuangan.
  1. Paragraph Scope :

Paragraph scope ini berisi pernyataan factual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk. Paragraph scope menyatakan bahwa audit PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Berikutnya paragraf scope membahas tentang pengumpulan bukti audit serta menyatakan bahwa auditor yakin bahwa bukti audit yang dikumpulkan telah memberikan dasar yang memadai bagi pernyataan pendapat. Dari pernyataan diatas kami menganalisis bahwa laporan audit PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk talah memenuhi criteria dari paragraf scope.

  1. Paragraf Pendapat :

Paragraf terakhir dalam laporan audit bentuk baku menyajikan kesimpulan auditor berdasarkan hasil dari proses audit yang telah dilakukan seperti “menurut pendapat kami, laporan keuangan konsolidasi, yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2014, serta hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”

  1. Nama KAP :

Untuk Nama KAP yang mengidentifikasi PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk adalah Acep Kusumayadi, Ak. BAP.

  1. Tanggal Laporan Audit :

Tanggal yang tepat untuk dicantumkan dalam laporan audit adalah tanggal pada saat auditormenyelesaikan prosedur audit terpenting dilokasi pemeriksaan. Dalam laporan audit PT KIMIA FARAM (Persero) Tbk tanggal neraca adalah 31 Desember 2014, dan tanggal laporan audit adalah 13 Maret 2015. Maka tanggal yang dipakai adalah tanggal dimana audit itu telah selesai dikerjakan 13 Maret 2015.